JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pihak Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Barat atas pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atau penjambretan atau pembegalan terhadap pesepeda (goweser) yang terjadi di Jalan Prof Dr Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (26/1) malam.
"Kami dari Kementerian LHK berterima kasih dan apresiasi kepada Polres Jakbar khususnya Satreskrim yang cepat mengungkap kasus pencurian pemberatan yang dilakukan di TKP daerah Jalan Latumenten," ujar Staf Khusus Menteri KLHK Irjen Pol Jhonny Siahaan, disela-sela pemberian sertifikat penghargaan di Mapolretro Jakarta Barat, Kamis (28/1).
Sebelumnya diberitakan, Staf Ahli Kementerian LHK, M Slamet Supriyadi menjadi korban penjambretan saat sedang bersepeda (gowes) bersama para staf Kementerian LHK lainnya yang saat itu melewati Jalan Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (26/1) malam.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengucapkan terima kasih atas penghargaan tersebut. Ady juga mengungkapkan, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi anggota Polres Metro Jakarta Barat dalam mengamankan wilayah.
"Ini menjadi motivasi kami dan tim untuk menjaga wilayah Jakarta Barat agar aman dan nyaman," ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menambahkan, dari 5 tersangka yang diamankan, ada 1 orang masih DPO yakni Kibo.
"Peran Kibo ini sebagai joki. Mereka bersama-sama beroperasi lebih dari satu motor, bergantian, berganti peran. Saat ini kita masih melakukan pengejaran," tambah Arsya.
Seperti diketahui, pengungkapan dan penangkapan dalam kasus penjambretan yang dirilis Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap 5 pelaku. Lima pelaku masing-masing berinisial SM (37), AS (38), EU (39), MA (24) dan TT (34). Kelima pelaku tersebut diringkus tak kurang dari 2X24 jam.
Dijelaskan pula, 2 dari 5 anggota kelompok penjambret yang mengincar pesepeda tersebut ditembak kakinya oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa ponsel (hasil kejahatan) serta senjata tajam celurit.
Para pelaku mengaku hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu dan berjudi. Kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Pengungkapan kasus tersebut juga merupakan keberhasilan dari Program "CCTV No Blind Spot" yang digagas Polres Metro Jakarta Barat.(bh/amp) |